Tiga Pelaku Pecuri Uang Rp100 Juta di Mobil Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng

Tiga Pelaku Pecuri Uang Rp100 Juta di Mobil Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng (Foto Humas Polda Jateng)
Tiga Pelaku Pecuri Uang Rp100 Juta di Mobil Dibekuk Tim Resmob Polda Jateng (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )
Polda Jawa Tengah bersaman Tim Resmob exwil Surakarta, Tim IT dan Tim Resmob BM berhasil membekuk tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya, Sabtu (14/8/21).Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan, kasus itu terjadi di depan toko kayu Bah Udin, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Purworejo.Peristiwa berawal saat korban selesai memarkirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta, para pelaku menghampiri.Sesaat kemudian para pelaku memecah kaca sebelah kiri dan secepat kilat langsung membawa uang korban sebanyak Rp100 juta rupiah itu."Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Mandiri cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta. Kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam. Lalu ole korban ditaruh di jok sebelah kiri sopir," terang Iqbal.Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (30/6/2021) silam, sekitar pukul 10.00 WIB itu sempat diketahui saksi. Namun  saat korban yang diketahui bernama Salam, warga Dusun Jetis, RT 04, RW 05, Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo diberitahui, para pelaku sudah kabur."Kemudian berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo," jelasnya.Ketiga pelaku yang dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim Resmob BM, yaitu, Nopry, 
Yudha Sanjaya Putra Yulianto Nururahman.  Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 WIB Jumat (13/8/21)."Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo," kata Iqbal.[caption id="attachment_486856" align="aligncenter" width="900"] Barang bukti yang disita Polisi (Foto Humas Polda Jateng) Barang bukti yang disita Polisi (Foto Humas Polda Jateng)[/caption] Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara..