Pemerintah DKI Wajibkan Penumpang Bus AKAP Sudah Divaksin Covid-19

terminal pulo gebang foto tttp
terminal pulo gebang foto tttp (Foto : )
Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah divaksin Covid-19 minimal satu kali suntikan. 
Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul mengatakan, calon penumpang bus AKAP harus sudah divaksin minimal dosis pertama.Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, akan dilarang naik bus meski sudah memiliki bukti negatif tes Covid-19.Selain kartu vaksin, para calon penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,Menurut Syamsul, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A, seperti Terminal Kalideres, Tanjung Priok, Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.Dikatakan, para calon penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin, baik berupakartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi."Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," katanya.Syamsul mengatakan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A."Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," katanya lagi.
Antara