Kasus Pencurian Bermodus Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Begini Aksinya

Kasus Pencurian Bermodus Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Begini Aksinya (Foto RRI)
Kasus Pencurian Bermodus Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Begini Aksinya (Foto RRI) (Foto : )
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus prostitusi online atau daring di sebuah aplikasi chatting.
Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku. Yakni berjenis kelamin perempuan yang merupakan resividis atau orang yang pernah ditahan.“Seorang pelaku berinisial M dibantu rekannya inisial E ini mencari target dengan menggunakan akun media sosial MiChat. Dari media sosial MiChat tersebut dia (pelaku) menawarkan atau mencari target dengan iming-iming. Pertama tentu kencan dan sebagian dijanjikan untuk bisnis kopi,” ungkapnya di Mapolres Jaksel, Rabu (14/7/2021).Azis menyampaikan, setelah mendapat target melalui media sosial MiChat. Kemudian komunikasi dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon dan berhubungan personal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.“Dari situ muncul janjian kemudian bertemu di satu lokasi tertutup biasanya di losmen maupun di hotel dan dipesankan oleh korban maupun pelaku,” ujarnya.Setelah bertemu dengan korban di sebuah kamar hotel, Azis mengatakan, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan didahului menawarkan kopi yang yang sudah dicampur obat Alprazolam.“Setelah meminum kopi tersebut maka korban pingsan, disitulah kemudian para pelaku mulai mengambil properti maupun barang-barang milik korban. Bisa berupa dompet, handphone. Dan yang paling besar ialah kendaraan bermotor roda empat,” katanya, seperti dikutip dari rri.co.id.Polres Metro Jaksel pun terus mengembangkan kasus pencurian tersebut untuk mengusutnya hingga tuntas.Sekadar informasi, hingga saat ini barang bukti yang telah diamankan berupa empat mobil beserta kunci dan surat-suratnya, sejumlah telepon genggam, dompet, obat Alprazolam dan rambut palsu.Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.