Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Disegel Polisi

Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Disegel Polisi (Foto Istimewa)
Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Disegel Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )
Polres Badung, Bali, melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan bernama OBED yang diduga melanggar PPKM Darurat. Yakni dengan menggelar pesta.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam keterangan pers mengatakan, lokasi yang disegel tersebut diduga dipakai buat perayaan pesta tersebut. Yaitu berada di Jalan raya Petitenget, Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung."Jadi menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada party di OBED yang diunggah pada akun medsos instagram. Yakni yang berjudul Turn Up Saturday10 Juli 2021 protocol applied keep it secretpukul 16.00 Wita," kata Roby Septiadi di Denpasar, Bali, Senin (12/7/2021).Setelah dilakukan pengecekan, salah satu pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta. Namun hanya mencoba minuman saja.“Lalu petugas langsung bertanya (ke pihak manajemen) siapa yang mengunggah informasi di sosial media. Pihak manajemen mengaku tidak dan menanyakan managernya terkait dengan unggahan tersebut," jelasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Ia menjelaskan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di OBED pada Sabtu (10/07/2021) dari pukul 16.20 Wita terpantau pengunjung mulai berdatangan."Dari pukul 16.20 Wita memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan dengan tidak bersamaan. Mereka langsung melakukan acara private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," tuturnya.Sekitar pukul 17.10 Wita dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 11 orang.Dikatakannya, terhadap penanggung jawab beserta pengunjung sebanyak 11 orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara. Mereka kemudian dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak managernya.Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984. Tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Serta dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali.