Langgar PPKM Darurat, Bupati Tutup Paksa Tempat Usaha Kawasan Kelapa Dua

tutup paksa 1
tutup paksa 1 (Foto : )
Di masa pemberlakuan PPKM Darurat, Sejumlah tempat usaha di Kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, tetap buka melebihi jam operasionalya. Marah besar, Bupati pun menutup paksa
.Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tangerang, Sejumlah toko, resto dan warung yang berada di Kawasan Kelapa Dua, kedapatan masih beroperasi  di jam-jam terlarang.Masih bukanya sejumlah toko, resto dan warung itu, terungkap sesaat setelah Bupati Tangerang beserta petugas gabungan TNI Polri menggelar operasi penertiban.Bupati Tangerang yang melihat tidak taatnya sejumlah toko, resto dan warung itu, Marah besar, dan menutup paksa.“ Malam ini penegakan hukum terhadap PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang terutama di Kawasan Kelapa Dua yang memang diketahui menjadi zona merah,” Tegas Bupati Tangerang,  Ahmed Zaky Iskandar. Sabtu ( 9/7) Malam.Penutupan paksa toko, resto dan warung oleh petugas gabungan itu, sudah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang.Selain, menutup paksa jumlah toko, resto dan warung yang kedapatan masih buka di jam-jam terlarang, sebagian lainya diberi peringatan keras.Para pengunjung yang tengah memesan makanan tanpa menjaga jarak di dalam restoran itu pun panik saat diminta bupati untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah.“ Sekali lagi hayo kita tertib dan ikuti aturan PPKM Darurat ini.Jam 8 malam sudah harus menyelesaikan aktifitasnya dan kembali kerumah untuk menyelamatkan diri kita, keluarga kita, dan lingkungan kita dari sasaran Covid-19,” Pintanya.Tidak hanya toko, resto dan warung, Sejumlah  tempat makan pinggir jalan yang ramai pengunjung juga tak luput dari sasaran operasi penertiban petugas gabungan.Bukan hanya penutupan paksa, ataupun peringatan keras, Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar juga meminta petugas menyita ktp pengelola tempat usaha.“ Ada beberapa yang kita sita, ktp dari penanggung jawab maupun pengelola dari toko, resto atau warung makan, dan sebagainya,” Tambah Ahmed Zaky.[caption id="attachment_477848" align="alignnone" width="900"]
Bupati meminta sejumlah tempat usaha yang masih buka segera tutup karena sudah melewati jam operasional ditengah masa pemberlakuan PPKM Darurat. ( Foto: Rusdy Muslim/ANTV) Bupati meminta sejumlah tempat usaha yang masih buka segera tutup karena sudah melewati jam operasional ditengah masa pemberlakuan PPKM Darurat. ( Foto: Rusdy Muslim/ANTV) [/caption]Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi kepada tempat usaha yang tetap membandel dengan membuka di jam larangan PPKM Darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.Sebelumnya Bupati telah membuat surat edaran yang mengatur tempat usaha agar menutup usahanya pukul delapan malam saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang.Hal itu dilakukan sebagai  ikhtiar untuk mencegah adanya kerumunan warga guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.  Rusdy Muslim | Tangerang