Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar hajatan di hari pertama PPKM Darurat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap, Lurah Suganda ternyata telah menyebar 1.500 undangan, meski yang hadir hanya 300 orang.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar mengungkap , Lurah Pancoran Mas, Suganda, terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka."Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang Lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," kata ImranImran juga menyayangkan status Lurah tersebut yang notabene aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan."Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," katanya.Soal klaim Suganda yang menyebut bahwa dirinya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi hanya 30 tamu undangan yang datang, Imran mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan."Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.Imran menambahkan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan."Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," jelasnya. Melly Kasna | Depok, Jabar
Alamaaak! Lurah di Depok yg Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Sebar 1.500 Undangan
Rabu, 7 Juli 2021 - 13:29 WIB