Jangan Coba-Coba, Polisi Akan Menindak Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto Humas Polri)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto Humas Polri) (Foto : )
Beberapa hari lalu, kelangkaan tabung oksigen dan obat sempat meresahkan masyarakat yang diduga karena ulah penimbunan. 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram. Yakni terkait penegakan hukum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021.Telegram ini diteken langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.Agus mengatakan, di situasi darurat seperti saat ini, maka tidak boleh ada lagi penimbunan obat dan alat kesehatan.Agus juga mengancam, Polri akan menindak tegas penyebar berita hoaks soal PPKM Darurat."Menjual dengan harga yang lebih mahal. Kemudian sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu. Akan kita lakukan penegakan hukum," kata Agus dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (3/7/2021).Selain hal tersebut, ada 5 point perintah dari Kapolri melalui surat telegram, yaitu:1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.