Kadin Daerah Tak Akui Kesepakatan di Luar Munas VIII Kadin Indonesia

Kadin Daerah Tak Akui Kesepakatan di Luar Munas VIII Kadin Indonesia
Kadin Daerah Tak Akui Kesepakatan di Luar Munas VIII Kadin Indonesia (Foto : )
Kadin Daerah atau Kadinda, pemilik suara dalam Munas VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, belum menerima usulan Ketua Umum Kadin, Rosan Roslani,  yang mengumumkan hasil pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (28/6/2021).
Melalui siaran pers, Rosan menjelaskan bahwa kedua calon Ketua Kadin Indonesia yaitu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid akhirnya bermusyawarah mufakat di Istana Kepresidenan, Senin (28/6/2021). Hasilnya, Anindya Bakrie akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, sementara Arsjad Rasyid menjadi Ketua Umum Kadin.Menurut Kadinda, kemufakatan pembagian posisi ketua itu baru gagasan, belum final. Semua keputusan organisasi harus melalui munas. Reaksi itu, antara lain disampaikan Kadinda Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat dan Gorontalo."Munas adalah alat tertinggi organisasi dalam membuat keputusan. Semua keputusan mesti didasari AD/ART. Tak ada satu pun kebijakan sah, sebelum disahkan di munas," tegas Ketua Umum Kadinda Jawa Timur, Adik Dwi Putranto.Ia menilai pengumuman musyawarah dan mufakat oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani, sebelum munas, bisa jadi preseden buruk bagi Kadin Indonesia.Hal senada dilontarkan Wakil Ketua Umum Kadin DI Yogyakarta, Wawan Hendrawan, yang menyindir  kesepakatan tersebut."Kok, sudah ada keputusan sebelum munas. Kalau begitu munas tidak perlu lagi. Keputusan organisasi itu melalui munas," kata Wawan.Wawan Hendrawan menegaskan Kadin D.I. Yogyakarta ikut munas secara
online , tidak ke Kendari, karena prihatin akan pandemi covid-19.Pendapat senada juga disampaikan Ketum Kadin Gorontalo, Muhalim Litty. Menurutnya, masalah ini harus diputuskan di Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari."Walaupun sudah disepakti Pak Anin Ketua Dewan Pertimbangan dan Pak Arsjad Ketua Umum, tapi itu belum final, masalah ini harus diputuskan di munas," kata Muhalim.Ketum Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara menegaskan, kesepakatan membagi posisi ketua boleh boleh saja, tapi tetap harus melalui keputusan munas."Marwah Kadin jadi hancur, kalau jabatan ketua berdasarkan penunjukan. Semua harus didasari keputusan munas," kata Cucu.Cucu yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri karena positif covid-19, tak habis pikir kenapa Munas VIII Kadin Indonesia, 30 Juni 2021 di Kendari tetap berlangsung di tengah pandemi covid-19.