Biduan Cantik Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Mengonsumsi Sabu

Biduan Cantik Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Mengonsumsi Sabu (Foto ANTV-Pujiansyah)
Biduan Cantik Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Mengonsumsi Sabu (Foto ANTV-Pujiansyah) (Foto : )
Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang biduan cantik berinisial EYS (31 tahun) karena diduga mengonsumsi sabu.
Wanita berstatus janda itu ditangkap bersama teman prianya, inisial BE (30 tahun), di lokasi terpisah, Selasa (15/6/2021) lalu.Polisi juga menyita barang bukti 5 buah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran sabu beserta alat isap.Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.Dijelaskan Khairul, awalnya polisi melakukan penggerebekan di rumah EYS di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Selasa (15/6/2021) pukul 19.30 WIB.Dalam proses penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 6 buah plastik klip bening berisi kristal diduga sabu berikut alat isap.“Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya,” jelas Khairul.Dalam proses interogasi, janda yang berprofesi sebagai penyanyi panggilan (biduan) itu mengaku memakai sabu tersebut bersama teman prianya, BE.Dalam proses pemeriksaan, terungkap keduanya sudah empat kali pesta sabu di rumah EYS.Khairul menuturkan, uang yang digunakan untuk membeli sabu berasal dari BE.Sedangkan EYS bertugas mencari narkoba dan menyediakan untuk pesta sabu.“Pengakuan EYS, dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti. Namun belakangan ini ia susah mendapatkan job nyanyi. Tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustrasi. Membuatnya kembali terjun ke dunia gelap narkotika sebagai pelariannya,” tutur Khairul."Saya sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti. Namun karena belakangan ini susah mendapatkan job nyanyi membuat saya frustasi. Sehingga saya kembali mengkonsumsi sabu-sabu sebagai pelarianya,” ujar EYS.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Pujiansyah | Pringsewu, Lampung