Perpanjangan Pembahasan RUU PDP, DPR Gelar Rapat Paripurna

Perpanjangan Pembahasan RUU PDP, DPR Gelar Rapat Paripurna
Perpanjangan Pembahasan RUU PDP, DPR Gelar Rapat Paripurna (Foto : )
DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021). Rapat paripurna ke-21 itu akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sesuai agenda Rapat Paripurna hari ini, akan ada empat hal yang dibahas. Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI.Lalu kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.Puan menyampaikan, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ujar Puan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6/2021) pagi.Kemudian agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Lalu agenda rapat yang keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Puan menuturkan, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. Oleh karena itu permintaan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.“DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” tutupnya.