Preman Pelaku Pungli Ditangkapi, Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Malah Menumpuk

Preman Pelaku Pungli Ditangkapi, Antrian Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Malah Menumpuk (Foto Instagram)
Preman Pelaku Pungli Ditangkapi, Antrian Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Malah Menumpuk (Foto Instagram) (Foto : )
Pihak kepolisian menangkapi para preman pelaku pungli atau pungutan liar yang kerap meresahkan para sopir truk pengangkut muatan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setidaknya sampai sejauh ini sudah ada 49 orang yang ditangkap, ditambah seorang lagi yang diduga bos mereka, yakni AZA. Dia kebetulan posisinya sebagai supervisor outsourcing di PT. Multi Tally Indonesia.Namun, tak lama setelah penangkapan para preman tersebut, muncul pengakuan dari salah seorang sopir truk. Mereka menyebut bahwa tidak adanya pungli membuat proses bongkat muat kontainer justru malah terganggu."UTC gak ada pungli, gak bisa muat. Mobil di setiap blok numpuk, noh, numpuk," kata sopir tersebut sambil merekam suasana di pelabuhan.Video yang dibagikan di akun Instagram @andreli48, langsung viral di media sosial.Dalam video juga memperlihatkan saking kesalnya, sopir tersebut bahkan menyebut bahwa Indonesia tidak akan bisa menyaingi negara-negara maju."Masak muat satu istirahatnya setengah jam, baru maju lagi. Wui, apa kata dunia? Makanya Indonesia pengen kayak luar negeri, gak bakalan bisa, gak bakalan bisa, noh, lihat," katanya.
Untuk melihat videonya, silahkan klik di sini. Sebelumnya diberitakan, para preman yang melakukan pungli di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap-tangkapi polisi.Hal itu berawal dari keluhan para sopir kontainer yang diungkapkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.Keluhan itu terkait pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum karyawan di beberapa depo di Jakarta Utara.Jokowi yang langsung menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu untuk menindak para preman yang meresahkan para sopir.Hingga akhirnya Kapolri langsung memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak dan mengamankan para tersangka.