Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu Seharga Rp200 Ribu di Bandara Sultan Syarif Kasim II

Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu Seharga Rp200 Ribu di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Foto RRI)
Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu Seharga Rp200 Ribu di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Foto RRI) (Foto : )
Polisi terus menyelidiki kasus beredarnya surat bebas covid-19 palsu yang dilakukan calo tiket Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial N, pada Rabu, 2 Juni 2021, kemarin."Kita menemukan adanya surat yang dibawa oleh salah satu penumpang saudara S sebagai porter membawa 5 surat yang mencurigakan. Kemudian diketahui berasal dari calo tiket berinisial N yang membuat surat bebas covid-19 palsu," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.Pelaku mengakui telah membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR."Jadi kalau ada yang memesan, langsung dibuat dari komputernya dan di print lalu di jual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per lembar," jelasnya.Kapolda menyakini tidak ada keterlibatan rumah sakit dalam hal ini. Pelaku N bekerja sendiri untuk meraup keuntungan pribadi."Setiap lembar surat ada barcode yang akan keluar informasi sesungguhnya, jika asal-asalan tentu tidak terkonfirmasi. Ini sistem pengamanan dari pihak rumah sakit," terangnya.Adapun sasaran target pelaku yakni calon penumpang bandara yang tidak memiliki surat bebas covid-19."Mereka biasanya menjual kepada orang yang mau melakukan penerbangan di bandara namun tidak memiliki surat antigen," pungkasnya, seperti dikutop dari rri.co.id.Atas perbuatannya, N sang pelaku, dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.