Terbakar Cemburu Istri Berselingkuh, Pria Ini Nekat Membakar Tetangganya

Terbakar Cemburu Istri Berselingkuh, Pria Ini Nekat Membakar Tetangganya (Foto VIVA)
Terbakar Cemburu Istri Berselingkuh, Pria Ini Nekat Membakar Tetangganya (Foto VIVA) (Foto : )
Seorang pria nekat membakar tetangganya karena diketahui berselingkuh dengan istri pria berinisal TB itu.
Akibat aksinya itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun akhirnya berhasil menangkap TB (33) yang nekat membakar tetangga hingga tewas itu. Peristiwa pembakaran itu sendiri terjadi di kawasan Cangkareng, Jakarta Barat.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengungkapkan motif pelaku nekat berbuat demikian.Menurut Dwi Harsono, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara TB nekat membakar tetangganya sendiri lantaran cemburu. Yakni akibat istrinya berselingkuh dengan tetangganya tersebut. Pelaku kemudian kalap saat melihat korban yang baru saja pulang kerja.“Motifnya cemburu. Berdasarkan keterangan pelaku, istrinya selingkuh dengan korban yang merupakan tetangganya,” ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021).Korban yang bernama Mulyono (40) sempat dirawat di RSUD Cengkareng Jakarta Barat usai disiram bahan bakar minyak dan dibakar pelaku. Selama 10 hari perawatan, korban menghembuskan napas terakhirnya.{engungkapan kasus itu berdasarakan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP. Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka yang dikabarkan berada di kawasan Cibaliyung, Banten.Polisi kemudian bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, sekitar pukul 04.30 WIB, Senin 31 Mei 2021.“Pelaku kerap pindah pindah tempat saat pelarian selama dua bulan, pelaku mengetahui bahwa dirinya sedang di cari polisi,” ujarnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah dan langsung menyerahkan diri saat tahu polisi datang ke lokasi persembunyiannya.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.