Usai Larangan Mudik, Kemenhub Sebut Pergerakan Penumpang Meningkat

Usai Larangan Mudik, Kemenhub Sebut Pergerakan Penumpang Meningkat
Usai Larangan Mudik, Kemenhub Sebut Pergerakan Penumpang Meningkat (Foto : )
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, setelah berakhirnya masa larangan mudik, jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik mengalami peningkatan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan pada hari pertama, Selasa (18/5/2021), masa pengetatan paska larangan mudik tercatat ada sekitar 279 ribu penumpang.Jumlah ini meningkat 191,6 persen dibandingkan pada Senin (17/5/2021) atau hari terakhir masa larangan mudik dengan jumlah sekitar 95 ribu penumpang.“Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara dimana kenaikannya mencapai 721 persen,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).“Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen dan angkutan laut naik 1,73 persen,” sambungnya.
Ia menuturkan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan, seperti yang diberlakukan pada masa larangan mudik.Misalnya, lanjut dia, seperti surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari Kepala Desa untuk kepentingan mendesak.“Mesikpun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” Imbuhnya.Masa pengetatan paska peniadaan mudik mulai tanggal 18-24 Mei 2021, syarat perjalanan telah kembali merujuk pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif covid yang berlaku 1x24 jam.Dijelaskan Adita, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang paska lebaran ini Kemenhub bersama stakeholder terkait, telah mengetatkan protokol kesehatan dengan melakukan tes acak rapid