Bikin Surat Bebas Covid-19 Palsu, Seorang Perawat di Kapuas Kalteng Dibekuk

Pemeriksaan di pos penyekatan perbatasan kabupaten kapuas terhadap sejumlah supir dengan syarat mengantongi surat bebas covid-19. Rabu (5/5) Malam. ( Foto: Agun
Pemeriksaan di pos penyekatan perbatasan kabupaten kapuas terhadap sejumlah supir dengan syarat mengantongi surat bebas covid-19. Rabu (5/5) Malam. ( Foto: Agun (Foto : )
Polisi membekuk seorang perawat pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga telah membuat dan memberikan surat keterangan bebas covid-19 palsu kepada para sopir yang membelinya, agar bisa melewati petugas pos penyekatan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Aksi pemalsuan surat bebas covid-19 kembali sukses diungkap aparat Kepolisian. Kali ini, aksi dilakukan oleh seorang perawat yang menjual surat keterangan pemeriksaan
rapid test antigen palsu dengan hasil negatif covid-19.Surat bebas covid-19 itu dijualnya kepada para sopir truk agar bisa melenggang dari pemeriksaan pos penyekatan di Jalan Trans Kalimantan, Kapuas, Kalimantan Tengah.Awal kali kasus pemalsuan diungkap, setelah aparat Kepolisian melihat adanya kejanggalan dari surat keterangan bebas covid-19 yang ditunjukkan oleh sejumlah sopir truk, saat akan melewati pos penyekatan.Padahal sebelumnya, sopir itu tidak lolos dari pemeriksaan lantaran tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid antigen dengan hasil bebas covid-19.Setelah dilakukan penelusuran, aparat Kepolisian pun sukses membekuk pembuat surat keterangan bebas covid-19 palsu yang ternyata adalah seorang perawat.Adalah Muhammad Rusehannur alias Sehan, lelaki 30 tahun, diketahui seorang pegawai kesehatan pada salah satu klinik kesehatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.“Dia menjual surat itu seharga Rp220 ribu per surat. Ditawari pada supir yang diputar balik di pos perbatasan,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebakti.[caption id="attachment_462843" align="alignnone" width="900"] Surat bebas Covid-19 yang disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai perawat. Jumat ( 7/5) Siang. ( Foto: Agung Supriyanto/ANTV) Surat bebas Covid-19 yang disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai perawat. Jumat ( 7/5) Siang. ( Foto: Agung Supriyanto/ANTV)[/caption]Surat bebas Covid-19 itu tertera tanda tangan seorang dokter di klinik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah dikonfirmasi tidak benar adanya.Tersangka tidak sendiri, polisi pun telah mengamankan empat kawanan lainnya. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,75 Juta, 1 unit minibus, 1 Unit laptop berisi file surat keterangan dan hasil surat pemeriksaan, disita petugas.Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Manang, surat itu dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelaku tanpa seizin dokter. Dia mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan karena kebutuhan ekonomi.“Kebutuhan ekonomi, kalo pemeriksaan dilakukan tapi tanda tangi sendiri, tanpa ijin dokter. Iya pak, kalo pemeriksaan sesuai standar, berkas beli secara online,” ujar Rusehannur, tersangka. Agung Supriyanto | Kapuas, Kalimantan Tengah