Perjalanan Saat Lebaran, Warga Jakarta Wajib Kantongi SIKM

Seorang petugas sedang memeriksa kelengkapan surat ijin warga yang akan keluar wilayah. ( Foto: Lutfhi/ ANTV)
Seorang petugas sedang memeriksa kelengkapan surat ijin warga yang akan keluar wilayah. ( Foto: Lutfhi/ ANTV) (Foto : )
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang akan melakukan perjalanan saat aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan kembali diberlakukan.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.Namun larangan ini dikecualikan bagi warga yang akan melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan, atau hal lain yang bersifat penting.Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang memiliki kepentingan mendesak ditengah pemberlakuan larangan mudik lebaran.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan aturan persyaratan SIKM bakal diberlakukan di ibu kota selama periode larangan mudik.“ Terkait dengan pelaksanaan penyekatan pada masa larangan mudik 2021 ini, kami dari pemerintah provinsi DKI Jakarta itu berpedoman penuh kepada Surat Edaran Ketua Satgas Nasional Nomor 13 Tahun 2021. Dimana terkait dengan SIKM itu terdiri dari 3 jenis,” ujar Syafrin Liputo di kantornya. Rabu (28/4) Siang.Pemerintah daerah masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.Adapun sejumlah persyaratan telah di kaji dan berlaku bagi 3 jenis pelaku perjalanan.
Pertama , pegawai negeri sipil dan karyawan swasta yang harus melakukan perjalanan dinas atau bisnis saat ada larangan mudik. Kedua , masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan, atau alasan kesehatan lainnya. Terakhir