Tumpas KKB Papua, Polri: Bisa Gunakan UU Terorisme

Tumpas KKB Papua, Polri: Bisa Gunakan UU Terorisme
Tumpas KKB Papua, Polri: Bisa Gunakan UU Terorisme (Foto : )
Kepolisian RI menyebut Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) teroris di Papua.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan kelompok teroris.Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan, mungkin saja KKB di Papua yang sudah dicap sebagai teroris, diterapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018.“Mungkin kajiannya di UU, penegakan hukumnya kalau memang unsur-unsur bisa masuk dalam UU atau tindak pidana terorisme, ya bisa saja diterapkan itu,” kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (29/4/2021).Tentu, lanjutnya, Polri bersama instansi terkait harus mengkaji dan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait penerapan aturan tentang tindak pidana terorisme kepada KKB Papua. Termasuk, untuk mengejar para buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).“Bisa jadi, itu dikaji dulu. Kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko Polhukam umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kementerian/lembaga terkait akan mengkonsolidasi itu,” ujarnya.Menurut dia, institusi yang terkait penanganan terorisme akan dilibatkan baik Densus 88 Antiteror Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).“Yang pasti nanti BNPT itu urusan teroris kan mesti ikut ya, program-program deradikalisasinya. Kalau Pak Kapolri itu suka pakai istilah modernisasi,” kata Imam, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya, pemerintah resmi menamakan KKB di Papua sebagai teroris. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta.“Maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud, Kamis (29/4/2021).Mahfud menjelaskan, pertimbangan itu diambil sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo, kemudian dikuatkan dengan argumen yang dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri.Dijelaskan, pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengimbangi kekuatan bersenjata di wilayah Timur Indonesia. Tokoh-tokoh di Papua juga mendukung langkah pemerintah.“Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud.