Penyerangan Polsek Ciracas, Prada TNI M. Ilham Divonis 12 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI

Penyerangan Polsek Ciracas, Prada TNI M. Ilham Divonis 12 Bulan Penjara dan Dipecat
Penyerangan Polsek Ciracas, Prada TNI M. Ilham Divonis 12 Bulan Penjara dan Dipecat (Foto : )
Berakhir sudah karier Prajurit Dua (Prada) M. Ilham di TNI Angkatan Darat. Tersangka kasus penyebaran berita bohong yang berujung penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu itu harus menerima hukuman berat.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021), Prada M. Ilham dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga dikenai hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Darat.Pasca vonis dijatuhkan, Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat dari kuasa hukumnya. Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan oleh Hakim, Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani SH, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 18 bulan penjara dengan hukuman tambahan pemecatan.Menurut Presititi, tersangka Prada Ilham telah membuat citra TNI Angkatan Darat rusak di mata publik. Hal ini lah yang menjadi faktor utama pertimbangannya untuk menjatuhi hukuman.Namun demikian, Prestiti juga menyebut ada hal yang dipertimbangkan juga meringankan vonis hukuman. Menurutnya, Prada Ilham berani jujur atas tindakannya menyebar berita bohong dan menyesali perbuatannya. Kemudian, sebelumnya tak pernah melakukan pelanggaran hukum."Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum. Hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah berurusan dengan hukum," kata Prestiti, dikutip dari viva.co.id.Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun SH menyebut Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.Berita bohong yang disebarkannya kemudian menjadi faktor utama penyebab kerusuhan di kalangan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban."Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Salomon.Selain Prada M. Ilham, ada beberapa terdakwa lain yang juga dibacakan vonis hukumannya. Mereka yakni Prada Irfan (11 bulan penjara), Prada Muhammad Nanda Prabowo (11 bulan penjara) dan Prada Bagas Pradipta (11 bulan penjara).