Prostitusi Online di Tebet, Polisi Selidiki Keterlibatan Pemilik Hotel

Prostitusi Online di Tebet, Polisi Selidiki Keterlibatan Pemilik Hotel
Prostitusi Online di Tebet, Polisi Selidiki Keterlibatan Pemilik Hotel (Foto : )
Setelah menetapkan tujuh orang anak di bawah umur menjadi tersangka prostitusi online di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, polisi terus melakukan pengembangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik sedang mendalami keterlibatan pemilik Reddoorz Tebet terkait kasus prostitusi online."Untuk pemilik tempat masih pendalaman apa keterkaitannya," ucap Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).Polisi menyelidiki dugaan penyediaan lokasi prostitusi di sana. Maka, sejumlah pihak dari hotel Reddoorz Tebet itupun lantas diperiksa. Sementara itu, terkait tujuh anak di bawah umur yang jadi tersangka tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor."Tujuh orang ini (tersangka) karena di bawah umur kasusnya tetap berjalan, tetapi mereka wajib laporkan karena anak di bawah umur," kata Yusri, dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan prostitusi di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021, kemarin. Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, malam."Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis, 22 April 2021.Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.