Jajaran Polrestabes Semarang Ringkus 10 Tersangka Pencurian Toko Emas

Jajaran Polrestabes Semarang Ringkus 10 Tersangka Pencurian Toko Emas (Foto Humas Polrestabes Semarang)
Jajaran Polrestabes Semarang Ringkus 10 Tersangka Pencurian Toko Emas (Foto Humas Polrestabes Semarang) (Foto : )
Polrestabes Semarang meringkus 10 orang tersangka pencurian toko emas, di Jalan Wahid Hasyim. Para tersangka ditangkap kurang lebih 24 jam setelah beraksi, di sebuah hotel di daerah Kabupaten Sragen.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan para tersangka beraksi di Toko Emas Cecak, milik Harry Sutrisno Wahono. Ke-10 tersangka beraksi pada Jumat (16/4/2021) sore, dan memanfaatkan kelengahan para penjaga toko. Mereka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Semarang pada Sabtu (17/4/2021) lalu.Menurut kapolrestabes, dari 10 orang tersangka itu ada dua pasangan merupakan suami istri. Bahkan seorang perempuan di antaranya sedang hamil muda. Para tersangka tersebut adalah: Subiantoro (44), Supardi (55), Suharianto (39), Supriadi (32), Susanto (32), Susanto (32), Agus Hariyanto (32) dan selanjutnya 4 perempuan dengan nama Aida Afriska Ananda (21), Dina Wardhani (34), Vina Sundari (32) dan Nurjana (27).Kapolrestabes menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka ini dengan berpura-pura membeli emas untuk mengalihkan perhatian para penjaga. Sedangkan beberapa tersangka lainnya, mencoba mencongkel kaca dari sisi samping. Setelah berhasil mencongkel, menggunakan besi kecil beberapa kalung perhiasan ditarik dan langsung dimasukkan ke tas tersangka.“Pelakunya sampai 10 orang dan luar pulau, tepatnya dari Sumatera Utara. Semuanya ke Jawa Tengah ini untuk melakukan kejahatan. Mereka ditangkap di daerah Sragen. Mereka berhasil mengambil 10 kalung emas, kalau dikonversi jadi mata uang kurang lebih Rp68 juta-Rp70 juta,” kata Irwan.Lebih lanjut Irwan menjelaskan, dari tangan para tersangka itu diamankan 10 buah kalung perhiasan dan beberapa alat yang digunakan sebagai piranti kejahatan. Termasuk dua unit kendaraan, yang digunakan sebagai sarana transportasi tersangka beraksi dan melarikan diri.