Terjerat Kasus Prostitusi Online, Wali Kota Tangerang Pastikan Hotel Alona Ditutup

Terjerat Kasus Prostitusi Online, Wali Kota Tangerang pastikan Hotel Alona ditutup (Foto Dok. Istimewa)
Terjerat Kasus Prostitusi Online, Wali Kota Tangerang pastikan Hotel Alona ditutup (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Terjerat kasus prostitusi online, hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang resmi ditutup.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memastikan hal itu setelah terbukti hotel milik Cynthiara Alona itu menyediakan layanan prostitusi online."Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).Ia mengatakan keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dan adanya penetapan tersangka.Wali Kota Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel. Tertama yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi."Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," kata dia.Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang. Yakni untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan."SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ujar Wali Kota Arief, seperti dikutip dari Antara.Diketahui dalam kegiatan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona diamankan 15 PSK yang masih di bawah umur.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani. Merek akan mendapatkan bantuan secara psikologis.Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.