Sempat Ricuh, Pertamina Punya Bukti Pemilik Sah Lahan di Pancoran Jaksel

Gedung Pertamina. (Foto PT. Pertamina).
Gedung Pertamina. (Foto PT. Pertamina). (Foto : )
PT Pertamina (Persero) memastikan aset tanah yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, secara hukum sah milik Pertamina.
Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Achmad Suyudi mengatakan, kepastian sah secara hukum PT Pertamina (Persero) atas kepemilikan aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu KM 15 RT 006 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan.Dijelaskan, sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan."Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103, Tahun 1973 dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta," ucap Achmad Suyudi kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).Dia menambahkan, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.Selain itu, aset tanah tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Dirinya menyebut, pihaknya mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” ujarnya.Lebih lanjut dia mengatakan, upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi, sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina.Kemudian secara persuasif, tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian."Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," katanya. Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, yang melibatkan dua kelompok massa pada Rabu (17/3/2021) malam. Sengketa tanah dengan warga setempat, diketahui sebagai pemicu terjadinya bentrokan hebat yang membuat Jalan Raya Pancoran ditutup sementara.Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah membenarkan adanya peristiwa bentrokan tersebut.“Semalam terjadi bentrok. Ini sebenarnya sengketa yang sudah beberapa waktu lalu terjadi. “ujar Azis kepada wartawan, Kamis (18/3/2021). Viva