Ingkar Janji untuk Menikahi, Pria Ini DIvonis MA Agar Membayar Denda Rp150 Juta

Ingkar Janji untuk Menikahi, Pria Ini DIvonis MA Agar Membayar Denda Rp150 Juta (Foto Orang Tua Tergugat (si Pria) - RRI
Ingkar Janji untuk Menikahi, Pria Ini DIvonis MA Agar Membayar Denda Rp150 Juta (Foto Orang Tua Tergugat (si Pria) - RRI (Foto : )
Ingkar Janji untuk Menikahi, Mahkamah Agung (MA) menghukum AS (34 tahun) warga RT 3 RW 4 Desa Pageralang, Kec. Kemranjen, Banyumas, denda uang sebesar Rp150 juta.
Wanita yang dijanjikan akan dinikahi adalah berinisial SSL, Warga Sidamulya Kecamatan Kemranjen Banyumas.Pihak wanita menyambut gembira putusan MA itu dan meminta agar denda putusan MA segera dibayarkan.Sementara pihak terlapor menolak membayar dengan alasan tanpa melalui mediasi kekeluargaan terlebih dulu."Sangat senang dengan putusan ini, kalau bisa bayar sekarang kalau ada itu yang lakinya. Kami juga sudah mengeluarkan uang untuk sidang, terus juga keluarga sudah mempersiapkan segala untuk pernikahan. Tapi nggak jadi,” kata Mansur, Selasa (9/3/2021).Mansur mengharapkan, putusan MA tersebut juga menjadi perhatian bagi kaum pria, agar tidak mudah mengumbar janji menikahi seseorang.Lebih lanjut, Mansur menceritakan, pada tahun 2018, anaknya SSL dilamar oleh AS. Kedua keluarga sepakat pada tahun 2019, akan dilaksanakan pernikahan.Namun, dua bulan menjelang pernikahan AS bersama dengan temanya, memutus hubungan dan menyatakan tidak jadi menikah dengan anaknya.Hal ini diawali dengan SSL yang mengetahui bahwa AS mempunyai pancar lain dan diakui oleh AS. Sehingga anaknya marah, dan membawa kasus ini ke meja hijau.Sementara itu, ayah AS, Sumarto mengaku, tidak akan membayar denda sebesar Rp150 juta.Alasannya, karena kecewa kasus ini dibawa ke pengadilan, tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai orang tua.Seharusnya, lanjut Sumarto, kasus ini dilakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.“Saya tidak akan bayar, karena saya ngga punya uang. Kedua saya juga kecewa kami akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tiba- tiba ada surat dari pengadilan untuk anak kami mengikuti sidang," ujarnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Kekecewaan SSL terhadap AS selain tidak jadi dinikahi, juga disebabkan AS telah melakukan hubungan badan dengan SSL.Meski pada awalnya SSL mengaku tidak mau melakukanya. Namun AS menyakinkan kepada SSL karena sudah lamaran dan sebentar lagi akan menikah.