Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan SekretaMantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjararis Mahkamah Agung Nurhadi. (ANTV Mahendra Dewanata).
Mantan SekretaMantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjararis Mahkamah Agung Nurhadi. (ANTV Mahendra Dewanata). (Foto : )
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menyatakan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar.Uang suap tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezky Herbiyono dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya
.Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan juga menuntut Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk membayar uang pengganti total senilai Rp83,013 miliar."Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp83,013 miliar, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah Jaksa Lie, dikutip dari Antara.Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP."Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Jaksa. Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rizki terbukti menerima uang Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.Gugatan kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.Untuk pengurusan kedua perkara tersebut, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.