Unik, Ada 2 Orang Dilantik sebagai Sekda Papua di Hari yang Sama, Ini Nyata

Unik, Ada 2 Orang Dilantik sebagai Sekda Papua di Hari yang Sama, Ini Nyata (Foto Kolase)
Unik, Ada 2 Orang Dilantik sebagai Sekda Papua di Hari yang Sama, Ini Nyata (Foto Kolase) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Papua.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 159/TPA Tahun 2020. Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua."Ini acara yang sangat penting, khususnya bagi Provinsi Papua, yaitu pelantikan Sekda Provinsi, Bapak Dance. Saya ucapkan selamat atas pelantikan ini," kata Mendagri Tito, Senin (1/3/2021).Mendagri Tito berpesan agar Sekda yang dilantik menjaga hubungan dan komunikasi yang baik, untuk menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Papua."Saya minta jaga stabilitas keamanan di Papua, bekerja sama dengan semua stakeholder yang ada. Bangun komunikasi yang baik dengan Gubernur, Wakil Gubernur, DPRP, MRP, Forkopimda. TNI/Polri, Bupati, Wali Kota, dan tokoh masyarakat Papua," ujarnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Mendagri Tito memahami peran Sekda yang strategis dalam membangun dan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta Sekda mengambil peranan strategisnya dalam menghadapi berbagai persoalan. Termasuk dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya."Prinsip peran Sekda menjadi kunci, jadi betul-betul jaga stabilitas dan kemudian program-program pembangunan yang dijalankan," ujar Tito."Sekda menjadi kunci dan jembatan yang penting untuk pusat dan daerah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan pandemi. Selain kesehatan dan bansos, juga membuat ekonomi tetap bangkit. Sekaligus program strategis nasional lainnya." pungkas TitoDi tempat berbeda, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantikan Doren Wakerkwa juga sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura, Senin (1/3/2021) 14.30 WIT.
Wagub Papua mengaku belum tahu jika Mendagri juga melantik orang untuk jabatan yang sama. Pihaknya melantik Doren sebagai Pj Sekda untuk mengantisipasi kekosongan posisi. "Dari Pak Gub (Gubernur Papua Lukas Enembe) kemarin kita lantik Pak Penjabat, SK-nya sudah ada. Karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah," kata Klemen usai pelantikan Pj Sekda Papua di Jayapura, Senin (1/3/2021).Ia mengaku belum mengetahui informasi pelantikan sekda definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Apa yang terjadi di Jakarta kita belum tahu dan kita belum ikuti. Tapi apa yang sudah terjadi di sini itu sah. Dan apa yang sudah terjadi itu bahwa pemerintah tidak kosong," ujar Klemen, seperti dikutip dari Kompas.comKlemen menjelaskan, pengangkatan Doren Wakerkwa dinyatakan sah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua."Yang suka banyak kita lupakan, Papua ini ada UU 21 yang bersifat spesial kewenangan daerahnya," kata dia.Klemen meminta semua pihak menerima pengangkatan Doren sebagai Pj Sekda Papua.Klemen menegaskan, kebijakan di Provinsi Papua harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. tentang Otonomi Khusus di Papua. Kecuali hal yang menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, dan agama. Aturan itu mengatur tentang keistimewaan Papua, termasuk dalam menunjuk pejabat daerah."Siapa pun kita harus tunduk dengan undang-undang dan untuk konteks Papua UU 21 itu tertinggi. Haknya ada di Provinsi dan ini sudah kita lakukan," tegas Klemen.