Mantan Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi karena Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi karena Korupsi Dana Desa (Foto Dok. pikirancianjur.com)
Mantan Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi karena Korupsi Dana Desa (Foto Dok. pikirancianjur.com) (Foto : )
Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan Kepala Desa Bunisari Rohmawati. Ia ditangkap setelah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp304 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Jumat (19/2/2021), mengatakan Rohmawati sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.Kemudian polisi berhasil menangkapnya setelah adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi."Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Rifai.Lebih lanjut Rifai menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta. Seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut.Namun dana itu dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri. Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya."Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya, seperti dikutip dari Antara.Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.