Laga Futsal Polsek Medan Kota vs Alwasliyah Berujung Pemecatan Kapolsek dan Kanit

Laga Futsal Antara Polsek Medan Kota vs Alwasliyah Berujung Pemecatan Kapolsek dan Kanit (Foto Instagram)
Laga Futsal Antara Polsek Medan Kota vs Alwasliyah Berujung Pemecatan Kapolsek dan Kanit (Foto Instagram) (Foto : )
Pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota vs Alwasliyah' berujung pemecatan atau dicopotnya dua pejabat di jajaran Polrestabes Medan.
Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dicopot karena kegiatan itu.Sebelumnya polisi telah menetapkan penyelengara futsal yang menyebabkan terjadinya kerumunan penonton menjadi tersangka."Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas. Mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/2/2021).Kapolsek Percut Sei Tuan yang dicopot adalah AKP Ricky Paripurna Atmaja. Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Kota yang dicopot adalah Iptu Ainul Yaqin."Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing. Yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut," ucap Hadi.Hadi menegaskan sanksi pencopotan ini karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pelaksanaan pertandingan futsal.Dia mengatakan pencopotan sesuai intruksi Kapolda Sumut untuk menindak setiap pelanggar protokol kesehatan."Untuk anggota lain yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Propam Poldasu," jelas Hadi.Sebelumnya, pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota vs Alwasliyah' viral karena dipadati penonton. Pertandingan ini dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang.Video yang viral itu berjudul 'Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah'.Polisi juga telah menetapkan penyelenggara kegiatan, Bania Teguh, sebagai tersangka. Dia dijerat karena memalsukan tanda tangan anggota Polri untuk izin pelaksanaan kegiatan.https://www.instagram.com/p/CK1C2LpJ7ck/Atas perbuatannya, Bania dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta juga pelanggaran protokol kesehatan.