LBH Konsumen Jakarta Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Melawan Apartemen Jasmine Park Bogor

LBH Konsumen Jakarta Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Melawan Apartemen Jasmine Park Bogor (Foto Istimewaa)
LBH Konsumen Jakarta Resmi Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Melawan Apartemen Jasmine Park Bogor (Foto Istimewaa) (Foto : )
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Januari 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Sdri. Anita D selaku Konsumen melawan Apartemen Jasmine Park Bogor.
Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta menilai permasalahan ini bermula dari adanya surat No. Ref: FIN/SP/2021/01/0002 tanggal 28 Januari 2021 perihal Surat Peringatan #3 dari Apartemen Jasmine Park Bogor yang ditujukan kepada Sdri. Anita D selaku Konsumen;Lebih lanjut Zentoni mengatakan yang pada pokoknya surat tersebut di atas berisi tentang desakan dari Apartemen Jasmine Park Bogor agar Sdri. Anita D segera melakukan pelunasan pembayaran pembelian Apartemen Jasmine Park Green Tower, Lantai 27, Jenis ST-A, Unit 27 sebesar Rp. Rp. 227.665.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan apabila tidak dibayar lunas maka Apartemen Jasmine Park Bogor akan megakhiri/membatalkan pemesanan unit apartemen secara sepihak dan dianggap mengundurkan diri dan mengakhiri pemesanan unit apartemen;Terang saja menurut Zentoni surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Sdri. Anita D dikarenakan akan sangat merugikan dia selaku konsumen.[caption id="attachment_432853" align="aligncenter" width="800"]
Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta di Lokasi Apartemen (Foto Istimewa) Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta di Lokasi Apartemen (Foto Istimewa)[/caption]Terkait hal ini, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdri. Anita D berencana akan membawa persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor dan/atau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.