Langgar Protokol Kesehatan, 3 Restoran di Jakarta Barat Disegel

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Restoran di Jakarta Barat Disegel
Langgar Protokol Kesehatan, 3 Restoran di Jakarta Barat Disegel (Foto : )
Satpol PP Jakarta Barat kembali menutup sementara tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19.
Penutupan tempat usaha kafe di kawasan Jakarta Barat, setelah Satpol PP setempat melakukan razia protokol kesehatan pada Jumat (8/1/2021) malam.Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu berdasar Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19."Memang anggota kami (Satpol PP) melakukan patroli rutin untuk tempat-tempat usaha di wilayah Jakbar," ujar Tamo, Sabtu (9/1/2021), dilansir dari viva.co.id.Ia menjelaskan, patroli dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 yang dipimpin oleh Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro. Patroli menyasar tempat-tempat usaha yang masih buka hingga malam."Kami patroli rutin pelaksanaan PSBB tempat usaha usaha resto (restoran) maupun tempat usaha, sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kami sudah start mulai pukul 19.00 beberapa tempat sudah kita lakukan penyegelan penutupan sementara selama 1x24 jam," ujar Ivand.Ivand menyebut saat disidak, kebanyakan restoran melanggar protokol kesehatan dengan buka lebih dari jam 7 malam. Kedua, tidak ada imbauan terkait PSBB dalam resto dan juga kapasitas pengunjung yang tidak dibatasi.Hasilnya, ada tiga tempat usaha di wilayah Jakarta Barat yang ditindak, terdiri dari 2 restoran di kawasan Srengseng dan 1 kedai kopi di kawasan Joglo."Karena beberapa tempat belum melaksanakan protokol-protokol kesehatan, sementara dari 4 tempat yang sudah kami lakukan pemeriksaan kita sudah melakukan penyegelan di 3 tempat sama sekarang," ujarnya.Ke depan, bila tempat usaha tersebut masih bandel dan nekat melanggar peraturan, pihak satpol PP akan menyegel selama 3 hari dan dikenakan denda Rp50 juta.