Pemasok Senpi dan Amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya Dibekuk

Pemasok Senpi dan Amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya Dibekuk
Pemasok Senpi dan Amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya Dibekuk (Foto : )
Polisi berhasil membekuk pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan polisi telah menangkap Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25), anggota KNPB Intan Jaya.Dijelaskan Kapolda Papua, selama ini Naftali Tipagau bertugas mencari senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).Paulus mengungkapkan Nataniel ditangkap pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT di depan Kampus Universitas Yapis Jayapura."Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan laporan polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi," kata Waterpauw di Jayapura, Selasa (5/1/2021).Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan tanpa perlawanan berarti dan saat ini ditahan di Mapolda Papua di Jayapura. Dari catatan kepolisian, Nataniel Tipagau, pada Sabtu (25/1/2020) melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1,110 juta, sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.Pada Kamis (12/11/ 2020), tersangka kembali melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire, dan kembali berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar ditangkap."Tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya, aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021," kata Waterpauw, seperti dilansir dari Antara.Dia menambahkan, saat ditangkap disita satu unit handphone, empat buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.Tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.