Libur Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan yang Mengundang Kerumunan

Screen Shot 2020-12-23 at 21.05.24
Screen Shot 2020-12-23 at 21.05.24 (Foto : )
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri menerbitkan maklumat larangan yang mengundang kerumunan demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Ada sejumlah poin dalam maklumat tertanggal 23 Desember 2020 yang bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau  Covid-19  saat libur panjang akhir tahun.Maklumat tersebut mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.Misalnya untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
  • perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  • pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  • arak-arakan, pawai dan karnaval;
  • pesta penyalaan kembang api.