Terungkap, Ada Jimat Besi Kuning yang Membuat Maling Motor Ini Kebal Peluru

Terungkap, Ada Jimat Besi Kuning yang Membuat Maling Motor Ini Kebal Peluru (Foto Humas Polres Mtero Jakarta Barat)
Terungkap, Ada Jimat Besi Kuning yang Membuat Maling Motor Ini Kebal Peluru (Foto Humas Polres Mtero Jakarta Barat) (Foto : )
Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalideres sempat kebingungan saat salah satu maling motor yang diringkusnya kebal peluru.
Tiga pelaku sindikat pencuri motor asal Karawang yang beraksi si wilayah Tegal Alur, Kalideres, Minggu (6/12/2020) dini hari memang berhasil ditangkap.Ketiga pelaku dengan inisial, RP (26) MS (40) dan W (24) itu, memang kepergok saat melakukan aksinya oleh anggota polisi yang kebetulan lewat.Demi mengentikan kejahatan para oelaku, anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalideres dan melepas tembakan tegas terukur ke arah pelaku.Kanit Reskrim Polsek Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi membenarkan adanya satu pelaku dengan inisial RP, tidak terluka saat ditembak polisi.“Sempat kita lakukan tindakan tegas dengan menembak beberapa kali arah para pelaku yang kabur. Pelaku dengan inisial RP ini tidak mengalami luka sama sekali. Sementara dua pelaku lainnya alami luka tembak di bagian kaki” ujar Anggoro, Minggu (6/12/2020).Anggoro mengatakan, pihaknya sempat kebingungan akibat kejadian tersebut. Beruntung pelaku yang kena peluru tersebut menyerahkan diri.“Setelah kita periksa ternyata ada jimat besi kuning yang di simpan celana dalamnya,” ujar Anggoro, seperti dikutip dari VIVA.co.id."Kami sita kendaraan yang digunakan oleh pelaku dua unit. Setelah kami cek ternyata sepeda motornya ini juga hasil curian," ujarnya.Pihaknya masih memburu seorang tersangka berinisial AL yang melarikan diri saat ketiga temannya ditangkap aparat kepolisian.Pihaknya mengimbau kepada AL untuk menyerahkan diri sebelum ditindak tegas dan terukur."Kami imbau kepada pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri. Karena kami tidak segan menindak tegas dan terukur," ujarnya.Sementara itu, pelaku berinisial RP mengatakan, dirinya mendapatkan jimat kuningan itu dari sang kakek. Alasannya hanya untuk berjaga diri bukan untuk menjadi pelaku kejahatan."Dari kakek saya bang buat jaga-jaga," ujarnya.Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.