Menpora Zainudin Amali : Tugas dan Fungsi BOPI Diambil Alih Kemenpora

Menpora Zainuddin Amali
Menpora Zainuddin Amali (Foto : )
Menpora Zainudin Amali tugas dan fungsi BOPI diambil alih Kemenpora. Menpora Zainuddin Amali menegaskan tugas kedua lembaga yang dibubarkan oleh Pemerintah tersebut dikembalikan ke Kemenpora.
Pemerintah secara resmi sudah membubarkan dua lembaga keolahragaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional (BSANK). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali langsung memberikan sikap atas dibubarkannya dua lembaga di bawah Kemenpora tersebut.Dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti perwakilan ANTVSport tersebut, Menpora mengatakan ke depan tugas kedua lembaga tersebut yaitu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional (BSANK) akan ditangani langsung oleh Kemenpora.“Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres tersebut, tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan kepada Kementerian terkait, dalam hal ini Kemenpora,’” kata Menpora, Senin (30/11/2020).Untuk menjalankan tugas dari BOPI dan BSANK, Kemenpora akan melihat lebih dulu mekanismenya seperti apa agar nanti tidak terjadi lagi tumpang tinduk kewenangan dan tidak menjalani hal yang salah.Bahkan, Menpora Zainuddin Amali siap berdiskusi dengan induk olahraga masing-masing cabor dan operator kompetisi untuk mengetahui permasalahan yang lebih detail. Dengan demikian segala macam hambatan dalam menggelar even olahraga nasional dan internasional bisa dihilangkan.“Yang perlu ditindak lanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI. Kami akan menyesuaikan karena ini menyangkut olahraga profesional. Kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kita diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” jelas Zainuddin Amali.Sementara itu, soal pembubaran BOPI dan BSANK oleh Presiden Joko Widodo, Menpora sangat setuju lantaran pertimbangannya untuk efektivitas, efisiensi dan memperpendek jalur birokrasi.“Kami tidak ingin membuat ribet birokrasi, karena itu arahan Presiden kepada kami para Menteri. Jangan buat rantai birokrasi menjadi panjang,”“Cuma rekomendasi yang lahir sebelumnya itu kan untuk memastikan hak dan kewajiban dari sisi profesionalisme terpenuhi,” tutur Zainuddin Amali.Untuk sementara ini BSANK berada di bawah ASDEP Standarisasi dibawah Deputi IV Binpres. Sementara BOPI masih dalam pembahasan Kemenpora untuk ditempatkan dibawah Deputi yang sesuai.