Kasus Prostitusi Online ST-MA, Kondom, Uang Puluhan Juta, Disita Polisi

Polisi
Polisi (Foto : )
Sejumlah barang bukti Kondom, Uang Tunai puluhan juta dan seprai kasur hotel menjadi saksi bisu fakta adanya aksi prostitusi tersebut disita polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis yang sebelumnya tertangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pasangan suami istri AR dan CA sebagai tersangka."Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri, sementara untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai, seprei kasus, alat kontrasepsi (kondom) dan HandPhone milik para tersangka” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, seperti dikutip dari laman Viva, Jumat (27/11/2020).Sudjarwoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara[caption id="attachment_406810" align="alignnone" width="900"]
Kasus Prostitusi Online ST-MA, Kondom, Uang Puluhan Juta, Disita Polisi Kasus Prostitusi Online ST-MA, Kondom, Uang Puluhan Juta, Disita Polisi (Foto: Viva)[/caption]Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki, ketiganya tertangkap tangan masing masing dalam keadaan tanpa busana dan sedang melakukan hubungan intim secara Threesome."Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan secara bertiga atau yang kenal dengan istilah Threesome " jelasnya.Hingga kini polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka pasutri mucikari yang  menyalurkan prostitusi artis tersebut. Keduanya dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ST dan MA dinyatakan hanya sebagai saksi.