Inilah 5 Pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Inilah 5 Pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok (Foto Tangkap Layar Yotube Kementerian Keuangan RI)
Inilah 5 Pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok (Foto Tangkap Layar Yotube Kementerian Keuangan RI) (Foto : )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih terus melakukan formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok.
Kenaikan yang akan diterapkan pada tahun 2021 itu akan mempertimbangkan sejumlah indikator dari 5 area yang paling mendasar.“Kami akan terus formulasikan kebijakan berdasarkan lima area yang dipertimbangkan,” kata Sri Mulyani.Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat menyampaikan realisasi APBN edisi November 2020 secara virtual di Jakarta, Senin (23/11/2020).Menurut Sri Mulyani, lima hal yang dipertimbangkan tersebut yakni mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan. Juga perlindungan, dan mendukung petani tembakau.Kemudian, mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan. Serta menekan rokok ilegal dan terakhir terkait penerimaan negara.“Kami masih akan terus formulasikan ini. Akan kami sampaikan pengumuman kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek terutama di mana saat kita sedang menghadapi COVID-19,” imbuh Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara.Sementara itu, kata dia, pendapatan di sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif dalam realisasi APBN hingga Oktober 2020, di tengah sejumlah indikator yang mengalami kontraksi akibat pandemi COVID.Dalam pemaparan APBN Kita hingga Oktober 2020 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp134,92 triliun atau tumbuh 10,23 persen dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp122,40 triliun.Adapun target cukai dalam APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,20 triliun.Dari realisasi itu, cukai hasil tembakau mendominasi dengan pencapaian sebesar Rp130,53 triliun atau tumbuh 11,72 persen dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp116,83 triliun.Hingga Oktober 2020, realisasi cukai hasil tembakau sudah mencapai 79 persen dari target Rp164,94 triliun.