Kemendagri: Negara Sedang Darurat Bencana, Pemimpin Harus Jadi Teladan

Kemendagri: Negara Sedang Darurat Bencana, Pemimpin Harus Jadi Teladan (Foto Puspen Kemendagri)
Kemendagri: Negara Sedang Darurat Bencana, Pemimpin Harus Jadi Teladan (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan bahwa Indonesia masih dalam kondisi darurat bencana yakni menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini telah memakan korban jiwa sebanyak 15.884 orang.
Karena itu ia meminta seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.“Negara kita sedang darurat. SItuasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” ujar Bahtiar yang juga merupakan Pjs. Gubernur Kepulauan Riau, Sabtu (21/11/2020).Hal ini diungkap sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.Dalam Imendagri tersebut, kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) diinstruksikan untuk menegakkan protokol kesehatan, melakukan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.Bahtiar menjelaskan ultimatum Mendagri Tito untuk memberhentikan kepala daerah ditujukan bagi kepala daerah yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan tapi justru menjadi penganjur terjadinya kerumunan massa.“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” paparnya.Bahtiar melanjutkan meski kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung daerah, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada Gubernur, Bupati, Walikota, hingga Camat, Kepala Desa dan Kelurahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah. Salah satu instruksi tersebut adalah penerapan protokol kesehatan.“Gubernur, Bupati, Walikota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.Sebelumnya Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.“Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” tambah Bahtiar.