Hubungan Seksual Menyimpang Sesama Jenis Berujung Pembunuhan Sadis

Hubungan Seksual Menyimpang Sesama Jenis Berujung Pembunuhan Sadis (Foto Dok. Polres Situbondo)
Hubungan Seksual Menyimpang Sesama Jenis Berujung Pembunuhan Sadis (Foto Dok. Polres Situbondo) (Foto : )
Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang pria berusia 67 tahun bernama Ming So alias Eko Prayetno. Peritiwa itu terjadi di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (9/11/2020) malam.
Setelah pelaku berhasil ditangkap polisi, maka terungkap, pembunuhan itu berlatar belakang perilaku seks yang menyimpang sesama jenis.Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i mengemukakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pelaku pembunuhan, terungkap motifnya.Tersangka mengaku sakit hati karena korban tidak memenuhi janjinya memberikan sejumlah uang setelah melayani hasrat seksual korban."Dua tersangka ini sebenarnya sudah saling kenal dengan korban dan terindikasi ada perilaku menyimpang. Jadi, korban menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada tersangka. Tapi tidak direalisasikan oleh korban," ujar Achmad Imam Rifa'i saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa (10/11/2020).Lebih lanjut Achmad Imam Rifa'i mengatakan, kekesalan dua tersangka yang selama ini hanya dijanjikan sejumlah uang berujung kalap.Puncaknya pelaku nekat menghabisi nyawa Mingso pada Senin (9/11/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah Sardes Rudiyanto alias Hauseng."Puncaknya pada Senin (9/11/2020) kemarin, kedua tersangka diundang untuk datang menemui korban. Karena merasa janji korban tak pernah ditepati. Kedua tersangka sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam pisau," katanya.Tersangka NF (25) dan JE (20), keduanya warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, menemui korban di rumah Hauseng. Kemudian terjadi komunikasi dan berlanjut kedua tersangka kembali melayani korban.Akan tetapi, karena korban tidak kunjung menepati janjinya. Kedua tersangka langsung menusukkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas.
"Karena dua tersangka ini telah merencanakan. Maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.