Anak Wakil Walikota Tangerang Patungan Rp400 Ribu Beli Sabu

anak wakil wali kota tangerang
anak wakil wali kota tangerang (Foto : )
Terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Senin (9/11/2020), anak Wakil Walikota Tangerang patungan Rp400 Ribu bersama 3 terdakwa lain untuk beli sabu seharga Rp 1,6 Juta.
Sidang kasus narkoba yang melibatkan  anak Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, AKM digelar secara virtual. AKM dan 3 terdakwa lainnya tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.Dalam sidang AKM mengakui sudah memakai sabu sejak 2018 lalu. “Saya pakai sabu sudah dari 2018 pakai sampai 2019 pertengahan abis itu berhenti. Terakhir pakai itu tiga hari sebelum saya ditangkap,” katanya.AKM juga membenarkan adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. Bersama 3 terdakwa lainnya, masing-masing patungan Rp400 ribu untuk membeli sabu seberat 1 gram senilai tolal Rp1,6 juta.Namun AKM memberi patungan paling besar, Rp800 ribu karena sisanya Rp400 ribu dibelikan ikan hias.“Janjiannya lewat chat buat patungan, dan sepakat buat dipake dan dipake di rumah D. Ya, saya yang telpon duluan, buat mastiin mereka udah kumpul atau belum,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengungkapkan, JPU telah menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan. Dimana para terdakwa saling memberikan kesaksian kepada rekan mereka. “Terkait pemeriksaan saksi sudah selesai,” jelasnya.Persidangan akan dilanjutkan, Senin (16/11/2020) depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa.AKM beserta tiga konconya yakni D, S dan T ditangkap polisi pada Sabtu (6/6/2020) lalu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,51 gram.AKM cs dijerat pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, Pasal 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun dan pasal 127 ayat 1 maksmal 4 tahun.
Kusnaedi | Tangerang, Banten