Kemenag: 26 Ribu Jamaah Umrah Tertunda Penuhi Syarat Usia Ketentuan Saudi

suasana masjidil haram foto makkah live net
suasana masjidil haram foto makkah live net (Foto : )
Kementerian Agama (Kemenag) Ri menyebut ada sekira 26 ribu jamaah tertunda keberangkatannya yang penuhi syarat usia ketentuan Saudi. 
Pemerintah Arab Saudi mulai membuka pintu bagi jamaah internasional di fase tiga umrah yang dimulai pada 1 November 2020.Namun Arab Saudi menerapkan kriteria usia bagi jamaah yang boleh masuk negaranya, yaitu antara 18-50 tahun.Menyikapi hal tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Arfi Hatim pada Kamis (29/10/2020) mengatakan, total ada 59.757 jamaah umrah Indonesia yang sudah mendapat nomor registrasi.Namun keberangkatan mereka terdampak kebijakan pemerintah Saudi yang menutup pintu perbatasan karena pandemi Covid-19.Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 orang (4 persen) berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 30.828 orang (52 persen) berusia di atas 50 tahun. Lalu ada 26.328 orang (44 persen) yang berusia antara 18-50 tahun."Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakna penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," kata Arfi dalam rilis Kemenag.Menurutnya, jamaah yang tertunda keberangkatannya dan memenuhi kriteria usia akan diutamakan berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.Selain usia, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jamaah, antara lain penerapan protokol kesehatan.Oleh karena itu Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan tentang persyaratan jamaah umrah yang tentu dengan mengacu ketentuan pemerintah Saudi dan Satuan Tugas Covid-19 RI."Bagi jamaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi persyaratan keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," katanya lagi.