Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, Gubernur Jawa Barat Bentuk Tim Khusus

kamil
kamil (Foto : )
Ridwan Kamil menjabarkan UU yang disahkan mencakup berbagai sektor perekonomian mencapai 11 klaster. Di antaranya, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, dan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak menjadi pemicu kericuhan jika disikapi dengan akal sehat.Ada pula, dukungan riset dan inovasi, ketenagakerjaan, pengenaan sanksi, kawasan ekonomi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, administrasi pemerintahan."Harusnya kalau duduk dengan jernih, pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik," papar Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Rabu, (14/10/2020).Menurutnya, para buruh, mahasiswa maupun kelompok yang masih menolak karena adanya ketidakadilan disarankan mengambil ranah hukum atau bergabung dengan pemerintah untuk memperkuat pedoman teknis UU tersebut."Dan masih ada ruang menggugat ke MK jika tidak puas, ikut memperbaiki dalam penyusunan peraturan pemerintah," tuturnya.Ridwan Kamil menerangkan, untuk meredam potensi penolakan di Jawa Barat, pihaknya menerjunkan tim kecil yang bertugas mensosialisasikan dan mengklarifikasi kontroversi maupun hoaks seputar omnibus law."Sepanjang 4 jam dibahas sosialisasi UU Ciptaker dari masalah keamanan dan lain-lain adalah daerah untuk aktif mensosialisasikan apa yang dimaksud. Salah satunya membuat tim kecil mensosialisasikan 11 klaster memang fokusnya di klaster ketenagakerjaan," pungkasnya.
Sumber:Viva.co.id