Urgensi dari UU Cipta Kerja dan keresahan akademik serta implikasinya sebagai Undang Undang kekebalan hukum untuk menghindari tindak pidana.
Tersebab hal itu maka diruraikanlah oleh Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, yang juga menjabat Kepala Program Studi Hukum Universitas Bung Karno Jakarta yang dituangkan dalam tulisan ini.Ini catatan kecil saya dari Undang Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan 79 atau 81 Undang Undang Cipta Kerja (versi jumlah 905 halaman ), prinsip semangat pembaharuan, perlu didukung sepanjang untuk tujuan negara dan kemudahan izin berusaha dan menangkap peluang termasuk upaya terobosan hukum) namun perlu kecermatan, hati- hati dan kajian yang lebih teliti dan detail.Setelah di baca dan diskusi dengan beberapa akademisi hukum pidana terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada hal yang menjadi keresahan akademik yang mengganggu terkait pengaturan eksepsional keuangan negara yang dikonversi menjadi keuangan lembaga, yang termuat dalamBab X tentang investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional (vide pasal 154 sd 173 ,halaman 563 sd 573 dari UU Cipta Karya versi 905.hlm).Agar diperhatikan dari isi pasal UU CK tersebut , akan ada perintah dan kehendak Undang Undang untuk membentuk lembaga baru yang dibentuk yaitu Lembaga Pengelola Investasi, yang memiliki kewenangan sangat besar yang bertanggung jawab langsung pada Presiden, diperkuat dengan organ dewan pengawas, dewan direktur dan penasihat ) akanmengelola dana, aset negara yang diinvestasikan, dimana aset negara tersebut dapat dipindahkan tangankan menjadi aset lembaga dan selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga ( vide pasal 157 ayat2), dan pemerintah dapat menambah modal bagi lembaga ini jika modalnya berkurang namun uang negara yang akan menyuntikan modal dalam lembaga ini statusnya akan menjadi uang lembaga padahal modal awalnya adalah uang negara sebesar Rp. 15 Triliyun ataupun tambahan modal itu dari dana pemerintah ( Vide pasal 170 UU Cipta Kerja).Menariknya lembaga ini nampaknya mendapatkan imunitas sebagai sarana membangun benteng kekebalan hukum (pasal 163 Jo Pasal 164 ayat 2 ) termasuk perlakuan perpajakan(pasal 172) guna menghindari dari upaya pertanggungjawaban pidana meski dana awalnya dari keuangan negara, karena begitu dana masuk atau dipindahkan ke dana ke lembaga pengelola investasi secara otomatis berkonversi menjadi dana milik lembaga.Oleh karenanya, klausula ini akan menggeser unsur kerugian negara dalam undang undang tindak pidana korupsi karena terminologi uang atau aset negara yang diinvestasikan disini sudah menjadi aset/ uang lembaga termasuk kerugian lembaga beda dengan unsur kerugian negara selama ini yang bisa dituntut melalui tindak pidana korupsi, UU CK ini akan mengecualikan uang negara yang dikelola oleh lembaga ini sebagai uang lembaga bukan lagi uang negara, karenanya jika ada kerugian akibat investasi yang dilakukan secara tegas dikatakan tidak termasuk kerugian negara, dan dengan sendirinya fungsi Badan Pemeriksa Keungan tidak berwenang mengaudit lembaga ini karena kewenangan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan lembaga dilakukan oleh akuntan publik (pasal.161), termasuk cukup dengan persetujuan lembaga uang atau aset negara akan beralih maka dengan skema ini dengan sendirinya menggeser dan mendisfungsikan lembaga pemeriksa keuangan yang yang ada dalam UUD 1945.Jika diperhatikan dan mengaitkan uang negara menjadi uang lembaga dan termasuk kerugian negara menjadi kerugian lembaga relevan lebih lanjut dihubungkan dengan unsur kerugian negara, ini menjadi vital dan unsur penting dalam banyak kasus penyidikan korupsi. Contoh kasus skandal mega korupsi Jiwasraya yang sedang disidik atau dituntut Kejaksaan Agung saat ini atau kasus korupsi BUMN yang lain? Karena kasus ini dapat diperiksa dan diadili berawal dari unsur merugikan uang negara yang dikemas oleh pelaku dengan modus seolah salah investasi yang menimbulkan merugikan keuangan negara.Jika klausul ini betul ada dan termasuk yang disahkan maka klausula pasal pasal dalam bab X terkait investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional adalah menjadi Undang Undang yang membuat kekebalan hukum serta ditujukan ingin menggeser unsur kerugian negara menjadi kerugian lembaga selanjutnya ini menjadi resiko kerugian investasi, dan semua perbuatan atau peristiwa yang terjadi di lembaga investasi bukan lagi ranah kewenangan negara untuk ikut campur terkait kerugian uang lembaga karena sudah ada pemisahan kepemilikan yang jelas sejak awal, inilah yang dimaksud pasal penyeludupan hukum untuk melepaskan dari tanggung jawab pidana berkait keuangan negara.Lebih lanjut dalam pasal pasal Ini banyak hal baru yang perlu di konfirmasi, ditelaah komprehensif, karena ditemukan banyak norma baru, munculnya lembaga baru yang perannya sangat strategis, termasuk menggeser Undang Undang mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara atau badan usaha milik negara menjadi tidak berlaku lagi karena uu ini menjadi lex specialist (Undang Undang khusus yang mengenyampingkan Undang Undang lain dan menjadi Undang Undang yang terbaru yang harus dijalankan) padahal melihat Judul bab dengan isi narasi klausula didalamnya sangat tidak tepat malah isinya guna menghindari pertanggung jawaban pidana, menggeser fungsi lembaga negara yang sudah ada (DPR, BPK, BI, OJK, termasuk pemerintahan daerah akan tergerus fungsinya) lebih miris lagi secara khusus karena selama ini fungsi BPK sebagai organ yang ada dalam UUD 1945 sekalipun menjadi tidak bisa mengaudit karena begitu operasionalnya lembaga ini maka semua aset, kekayaan, keuntungan termasuk kerugian bukan menjadi uang negara, padahal modal awal paling sedikit dalam lembaga ini sebesar Rp. 15 triliyun dari negara.Memperhatikan ketentuan modal awal lembaga ini yang diperintahkan langsung oleh UU Cipta Kerja seolah ini kehendak dan restu rakyat Indonesia, benarkah ini representatif kehendak atau persetujuan rakyat? Ini Perlu ditanyakan kembali ?Begitu kuatnya lembaga ini karena aset negara atau aset BUMN yang diinvestasikan tadi dengan persetujuan lembaga bisa dipindah tangankan secara langsung pada perusahaan maka jelaslah lembaga yang akan dibentuk dalam Undang Undang ini melebihi kekuatan fungsi sidang paripurna DPR dan lembaga ini hanya bisa dibubarkan melalui Undang Undang pula. (pasal 171 ayat 1)Ini perlu perhatian serius, secara Undang Undang ini semestinya harus memenuhi syarat formil pembentukan Undang Undang, apalagi mengingat draftnya saja bagi beberapa anggota dewan tidak menerima (beberapa anggota parlemen belum tahu detail isi Undang Undang ini) sehingga terkesan Undang Undang ini kurang memberi ruang partisipasi, padahal diketahui dalam ketentuan penutup UU ini dinyatakan paling lama dalam waktu 3 bulan semua Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan pelaksana dalam Undang Undang ini sudah ada ( agar UU ini dapat operasioal vide pasal 185 halaman 588).Artinya akhir Desember 2020 semua perangkat Undang Undang ini harus tuntas, dengan memperhatikan keseriusan dampak Undang Undang ini agar kiranya semua stakeholder harus peduli membangun dialektika dan jadi atensi khusus atas UU Cipta Kerja ini demi kebaikan bersama, selanjutnya mari disisir kembali secara bijaksana, ilmiah dengan keseluruhan agar dibahas secara detail. Salam Maju Kedepan Meluruskan Tujuan Bangsa.azmi syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia
Baca Juga :