Cantik-Cantik, Siswi SMA di Cianjur, Jawa Barat Ini, Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Cantik-Cantik, Siswi SMA di Cianjur, Jawa Barat Ini, Nyambi Jadi Kurir Narkoba (Foto ANTV-Deni)
Cantik-Cantik, Siswi SMA di Cianjur, Jawa Barat Ini, Nyambi Jadi Kurir Narkoba (Foto ANTV-Deni) (Foto : )
Seorang siswi SMA di Cianjur, nekat menjadi joki narkoba karena tidak ada kegiatan di sekolah selama pandemi.
Gadis belia berparas cantik ini ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur saat tengah beraksi untuk yang ketiga kalinya.“Sudah tiga kali jadi joki narkoba, setiap aksi mendapat imbalan Rp300.000,” kata siswi tersebut kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (28/9/2020).Si cantik yang berinisial G-A ini  menceritakan, aksinya dilakukan atas suruhan seseorang.Dirinya hanya diminta berdiam diri di salah satu minimarket, lalu ada yang mengambil barang tersebut.“Tugas saya itu aja, tapi saya bener-bener kapok. Apalagi orang tua saya tidak tahu saat ini ditangkap,” katanya.Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 6 pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam sepekan ini.[caption id="attachment_380092" align="aligncenter" width="900"]
Keenam pelaku berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan GT. Keenam pelaku terancam pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 (Foto ANTV-Deni) Keenam pelaku berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan GT. Keenam pelaku terancam pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 (Foto ANTV-Deni)[/caption]"Pengungkapan disertai dengan penyitaan barang bukti sabu seberat 71,85 gram sabu dan 1,224 gram atau 1,2 kilogram ganja," ujar Rifai.Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jufri mengatakan, siswi tersebut adalah perantara.G-A mengaku sudah melakukan beberapa kali transaski mengantarkan barang dari tersangka atas nama S-P di Cianjur."S-P memesan barang dari Jakarta kemudian dilakukan penelusuran sampai ke penjaringan Jakarta Utara," katanya.Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Deni Hendra | Cianjur, Jawa Barat