Tega, Anak di Bawah Umur Dicabuli Bapak dan Kakak Kandungnya Selama Dua Tahun

PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (Foto : )
ML (13) anak di bawah umur warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak kandung dan bapak kandung sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap polisi.
Pencabulan anak dibawah umur menimpa anak gadis yang masih berumur 13 tahun, menjadi korban pencabulan oleh bapak dan kakak kandung korban. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan oleh para pelaku di rumah. Kejadian pencabulan dilakukan dalam kurun waktu dua thaun,  sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.Dari hasil pemeriksaan aksi bejat para pelaku itu, pertama kali dilakukan oleh bapak kandung (AW) pada tahun 2018. Saat itu korban diancam akan dipukul, jika korban tidak menuruti nafsu bejat pelaku, hingga akhirnya pelaku lelusa mencabuli korban di rumah. Setelah pelaku mencabuli korban, korban juga diancam akan dipukul untuk tidak menceritakan pada ibu korban.Selanjutnya pada tahun 2019, korban juga dicabuli oleh kakak kandungnya (AH), yang juga masih di bawah umur, saat itu korban sedang bermain dan oleh pelaku disuruh pulang, hingga akhirnya pelaku mencabuli korban, dan korban diancam akan dilempar dengan sajam.Terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke petugas, kemudian polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti, baju dan pakaian dalam korban.Pelaku bapak akan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga), dari ancaman pidana, sedangkan pelaku kakak korban sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukum 10 tahun. Otong Susilo | Pekalongan, Jawa Tengah