Perusakan Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 21 Lain Masih Diperiksa

konpers danpuspomad
konpers danpuspomad (Foto : )
Penyelidikan kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kini sudah ada 29 prajurit TNI yang jadi tersangka kasus tersebut.
Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat menetapkan 29 prajurit TNI menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Seluruh tersangka telah ditahan.Menurut Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, penetapan tersangka telah digelar penyelidikan mulai 29 Agustus hingga 2 September 2020."Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Letjen Dodik dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020) pagi.Ditambahkan, masih ada 21 prajurit TNI lain yang masih menjalani pendalaman pemeriksaan."Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik lagi.Sementara Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan, ganti rugi sudah dilakukan kemarin.Tercatat ada 79 korban pengrusakan dengan total ganti rugi yang dibayarkan sekira Rp305 juta. Masih ada Rp82 juta lagi yang akan dibayarkan sebagai ganti rugi kepada korban perusakan.Mengenai uang ganti rugi, menurut Danpuspomad, mereka yang jadi tersangka akan membayar ganti rugi dan kerusakan yang sudah dilakukan dengan penghasilan masing-masing.
Inge Dewi, Achmad Junaidi I Jakarta