Sidang Perdana, Dwi Sasono Menerima Pasal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dwi Sasono menerima pasal dakwaan JPU (foto instagram Dwi Sasono)
Dwi Sasono menerima pasal dakwaan JPU (foto instagram Dwi Sasono) (Foto : )
Aktor Dwi Sasono hari ini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (02/09/2020), terkait penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Suami Widi Mulia ini di dakwa dengan pasal alternative, yakni pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika. Dalam dakwaan tersebut, Muhammad Aris Marabessy, kuasa hukum Dwi Sasono tak mengajukan hak keberatannya, menurutnya, pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai fakta."Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan," ujar Aris ditemui usai sidang.Pada sidang perdana ini, Dwi Sasono tak dihadirkan, sebabnya berada di Rumah Sakit Ketergantungnan Obat, begitupun Widi Mulia yang tak tampak dimuka Pengadilan, namun Aris mengatakan bahwa kliennya tersebut sedang ditemani oleh personil B3 di RSKO, untuk memberikan dukungan moril."Mbak Widi tidak hadir di pengadilan, tapi mbak Widi mendampingi beliau di sana (RSKO)," jawabnya.Selain itu, Aris mengatakan kondisi Dwi Sasono dalam keadaan sehat dan siap beraktifitas lagi saat vonis hakim dijatuhkan nanti."Saat ini DS sehat, mengikuti program dengan baik dan telah direncanakan rumah sakit. Jadi kami kira DS sudah siap beraktivitas kalau sudah ada putusan," ungkapnya.Selanjutnya, sidang bakal digelar pada hari Senin, 7 September 2020, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.