Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Senilai Rp500 Juta Lebih

Bea Cukai
Bea Cukai (Foto : )
Bea Cukai, Pasar Baru, Jakarta musnahkan sejumlah barang milik negara senilai Rp.557.566.800. Barang yang dimusnahkan berupa kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan, bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, POLRI, dan Badan Karantina,” ucap Kunawi.[caption id="attachment_361290" align="alignnone" width="960"]
Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Senilai Rp500 Juta Lebih Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Senilai Rp500 Juta Lebih (Foto: ANTV/Dandy)[/caption]Selain itu beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.Beberapa peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut antara lain Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017, Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.Acara pemusnahan dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Kunawi menambahkan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasar Baru merupakan bukti nyata serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masuknya barang ke Indonesia. Nugroho Dandy-Kukun Yudi  | Jakarta