Tak Terima Ibunya Sering Dipukuli dan Adiknya Diperkosa, Seorang Pemuda di Musi Rawas Habisi Ayah Tirinya

PEMBUNUH AYAH TIRI.SUMSEL
PEMBUNUH AYAH TIRI.SUMSEL (Foto : )
Dilatar belakangi karena tak terima ibunya sering dipukuli, dan adik perempuannya diperkosa, membuat seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan, gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa ayah tirinya.
Peristiwa pembunuhan terhadap seorang ayah tiri yang dilakukan pria remaja membuat geger warga Desa Prabumulih 2, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.Korban Johan Saputra (49), warga Sukakarya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, tewas terkapar bersimbah darah di semak semak akibat terkena  tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.Pelakunya tak lain merupakan anak tiri korban, Jefri (18), warga Desa Prabumulih 2, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.Menurut Kapolres Musi Rawas, Ajun Komisaris Besar Polisi Efrannedy, sebelum peristiwa berdarah pelaku bersama ibu, dan adiknya pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB siang,  berniat membuat laporan ke Mapolsek Muara Lakitan, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami ibunya, sekaligus melaporkan tindak asusila pemerkosaan terhadap adik perempuannya, yang dilakukan korban.Di tengah perjalanan tiba-tiba korban menghadang sembari marah dan  merasa keberatan jika akan dilaporkan, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.Tanpa disangka sangka pelaku tiba-tiba menikam dada korban dengan pisau, korban yang terluka kemudian berusaha menyelamatkan diri lari ke belakang rumah warga.Namun pelaku yang sudah gelap mata mengejar korban, dengan terus menikamnya, korban akhirnya tersungkur tewas di tempat kejadian dengan menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan dua luka tusuk di bagian betis kaki sebelah kiri.Mengetahui korban tewas pelaku kemudian melarikan diri, dan pada esok harinya Jumat 31 Juli 2020, pelaku dengan diantar keluarga akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Muara Lakitan.Hingga saat ini pelaku diamankan di Mapolres Musi Rawas sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka bakal dikenakan pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.
Arwin ZA Rudi Rediansyah | Musi Rawas, Sumatera Selatan