Kemendagri Hormati DKPP Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu Independen

Kemendagri Hormati DKPP Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu Independen (Foto Puspen Kemendagri)
Kemendagri Hormati DKPP Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu Independen (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum membahas kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2020 yang harus menjadi momentum melawan Covid-19 dan membangkitkan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri sangat menghormati independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu."Kemendagri sekali lagi menegaskan tidak pernah dan sangat menghormati independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen," tutur Bahtiar pada konferensi pers di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/07/2020).Tak kalah penting, Bahtiar juga memberikan penjelasan perihal politisasi bantuan sosial (Bansos).Bahwasannya Bansos merupakan salah satu program negara, yaitu program pengaman sosial (social safety net) sehingga masyarakat merasa terbantu atau meringankan beban masyarakat yang kurang mampu oleh karena krisis pandemi Covid-19. Program tersebut juga legal dan tidak mungkin dihentikan."Orang yang lapar tidak mungkin dikasi program ceramah kan, anda lapar tidak mungkin saya kasi ceramah, orang yang lapar ya di kasi makan diberi sembako, tentunya melalui program bantuan sosial begitu," ungkapnya.Meskipun demikian, Bahtiar menuturkan kemendagri akan secara tegas menegur ketika bantuan sosial khususnya daerah yang sedang mengikuti pelaksanaan Pilkada mempolitisasi Bansos yang bersumber dari APBD dengan cara menulis nama pribadi dan foto pribadi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang mencalonkan diri sebaga calon kepala daerah."Kalau pakai lambang pemda saja boleh, kan ada lambang dan nama Pemda, lambang dan nama pemda tersebut menunjukkan sumber pembiayaan bansos tersebut," terangnya.Hal tersebut juga sudah di atur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka dari itu, Bahtiar mendorong agar masyarakat yang memiliki data konkret tentamg politisi Bansos dilaporkan kepada kemendgri, kami pasti tegur secara tertulis."Ketimbang kita diskusi akan begini akan begitu, konkretnya daerah mana yang lakukan politisasi bansos, berikan datanya, kalau ada yang seperti itu pasti kami tegur dan berikan sanksi sesuai UU Pemda," tegasnya.
(Puspen Kemendagri)