BP2MI Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Singapura dan Malaysia

bp2mi
bp2mi (Foto : )
BP2MI menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia. Mereka  merupakan pasangan suami istri.  
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan telah melakukan penggrebekan penampungan pekerja migran ilegal di perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok G2 No. 8 Cileungsi , Bogor, Jawa Barat pada Senin, 13/7/2020. Penggrebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat melalui Crisis Center BP2MI.Sampai di lokasi bertemu dengan calon Pekerja MIgran Indonesia (PMI) ilegal bernama Dewi Purnamasari asal Garut, Jawa Barat.“Ditemukan dua orang calon PMI (Pekerja Migran Indonesia), pasangan suami istri, Dewi Purnama Sari dan Yanto," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta (15/7/2020).Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara terhadapat Dewi didapatkan informasi  masih ada lima orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang direkrut. Namun saat digrebek mereka tidak ada di lokasi. Menurut Dewi sebagian ada yang pulang kampung ke lampung. Barang bukti yang berhasil disita berupa 232 dokumen nama-nama calon PMI yang sebagian sudah berangkat ke luar negeri.Setelah itu Dewi dan Yanto dibawa ke kantor BP2MI untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Rencananya Dewi akan dikirim ke Singapura sebagai PRT dan Yanto akan dikirim ke Malaysia.Penyalur 7 CPMI itu merupakan dua perusahaan bernama PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ihkhwan. Status PT Al Zaidi Ihkhwan izinnya sudah dicabut oleh Kementrian Tenaga Kerja  sejak 14 Februari 2020. Sedangkan  PT Sentosa Karya Aditama telah memberikan keterangan menolak terlibat dalam perekrutan ilegal ini.BP2MI akan melaporkan temuan ini kepada Bareskrim Polri.“Bareskrim yang melihat sejauh mana penyelidikan dan penyidikannya," ungkap Benny.