Korupsi Dana BOS Rp17,1 Miliar Selama 3 Tahun di Bogor Terbongkar

dana Bos
dana Bos (Foto : )
Korupsi Penyelewengan dana BOS senilai Rp17,1 Miliar dibongkar Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Praktek itu berlangsung selama 3 tahun di seluruh Sekolah Dasar se-Kota Bogor.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan seorang kontraktor penyedia try out, ujian tengah semester, dan ujian akhir sekolah tingkat SD se-Kota Bogor berinisial JJR sebagai tersangka.Dia terbukti menyelewengkan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 17,2 miliar sejak 2017 sampai 2019."Kita menetapkan JJR, selaku kontraktor penyedia dalam kegiatan ujian tengah semester. Kegiatan yang kami sebutkan ada empat kegiatan selama satu tahun ada delapan kegiatan, total kerugian negara Rp 17.189.919.828 miliar," kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisno saat konferensi pers di Kejari Bogor, Senin (13/7).Bambang menuturkan, penetapan tersangka JJR berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Kota Bogor karena kasus ini masuk tingkat penyidikan sejak 27 Februari 2020. Dalam penyidikan pihaknya sudah memeriksa 20 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti."Kemarin memang ada jeda karena situasi Covid-19. Setelah new normal kita tancap gas dan hari ini tanggal 13 Juli 2020, kami berserta tim menetapkan tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS," ucap Bambang."Kami telah meminta perhitungan kerugian negara inspektorat kementerian pendidikan dan kebudayaan, kami menyimpulkan telah cukup bukti unsur melawan hukum," tambahnya.Bambang menjelaskan, JJR melakukan pengadaan kertas ujian yang seharusnya dikelola oleh dewan sekolah atau komite sekolah. Tetapi justru dikelola oleh K3S Kelompok Kerja Kepala Sekolah.Selain itu, pelaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Bambang memastikan Kejari akan terus menyelidiki kasus ini."Jadi tujuan penyidikan ini bahwa untuk memberi pembelajaran agar dana BOS benar digunakan untuk rakyat miskin, tujuan pemerintah agar bisa mengenyam pendidikan. Intinya ada penyalahgunaan dana bos, modus operandinya tersangka ini akan diungkap di persidangan," kata Bambang.JJR kemudian dibawa dan ditahan di Lapas Paledang. Selama penyidikan, Kejari menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan
rapid test dan pelaku dinyatakan negatif."Pelaku JJR, di ancam Pasal 2, Pasal 3 junto 18, junto 55 sebagaimana yang telah diubah dan diatur Undang-undang Korupsi dan KUHP Pasal 55 Tentang Penggelapan dengan hukuman 20 tahun penjara," tutup Bambang. Eko Hadi | Bogor, Jabar